Correct Article 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
