Correct Article 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan pengelolaan keuangan, barang milik/kekayaan negara, sumber daya manusia, tata laksana, kearsipan dan persuratan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat;
dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
