Correct Article 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang layanan operasional pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan tindak lanjut, dan verifikasi penerbitan sertifikat pada unit penangkapan ikan, unit pembenihan ikan, unit pembudidayaan ikan, unit produksi pakan ikan, unit produksi obat ikan, unit distribusi obat ikan, unit penanganan hasil kelautan dan perikanan, unit pengolahan hasil kelautan dan
perikanan, dan unit distribusi hasil kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan surveilans, pengambilan dan pengujian contoh, dan pemeriksaan tindak lanjut hasil surveilans, pada unit penangkapan ikan, unit pembenihan ikan, unit pembudidayaan ikan, unit produksi pakan ikan, unit produksi obat ikan, unit distribusi obat ikan, unit penanganan hasil kelautan dan perikanan, unit pengolahan hasil kelautan dan perikanan, dan unit distribusi hasil kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan penerbitan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan;
e. pelaksanaan pemantauan kesegaran ikan, residu bahan berbahaya terhadap hasil kelautan dan perikanan, serta racun hayati di perairan;
f. pelaksanaan pengelolaan dan penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional, sistem manajemen mutu laboratorium, dan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi;
g. pelaksanaan kerja sama terkait layanan operasional pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
h. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi terkait pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan operasional pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction
