Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan mempunyai tugas melaksanakan layanan operasional pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Your Correction