Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN- KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1713), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction