Correct Article 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan tetap melaksanakan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan sampai dengan Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai lembaga sertifikasi produk hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
