Correct Article 32
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat dan pegawai pada unit pelaksana teknis karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
