Correct Article 29
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Kepala Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, dan Kepala Bagian Tata Usaha merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
