Correct Article 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT BPPMHKP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
