Correct Article 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Setiap unsur di lingkungan UPT BPPMHKP dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan UPT BPPMHKP maupun dalam hubungan antarinstansi lain yang terkait.
Your Correction
