Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT BPPMHKP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction