Correct Article 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Kepala UPT BPPMHKP dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
