Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama UPT BPPMHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: 1. Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Surabaya I; 2. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Medan I; 3. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Tanjung Pinang; 4. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Lampung; 5. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jakarta; 6. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Semarang; 7. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Surabaya II; 8. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Entikong; 9. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Balikpapan; 10. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Banjarbaru; 11. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Tarakan; 12. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Denpasar; 13. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mataram; 14. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Makassar; 15. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Manado; 16. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ambon; 17. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jayapura; 18. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Banda Aceh; 19. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Medan II; 20. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Asahan; 21. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Padang; 22. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Pekanbaru; 23. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jambi; 24. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Palembang; 25. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Bengkulu; 26. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Pangkalpinang; 27. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Batam; 28. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Merak; 29. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Bandung; 30. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Cirebon; 31. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Yogyakarta; 32. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Pontianak; 33. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Palangkaraya; 34. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kupang; 35. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Bima; 36. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mamuju; 37. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Palu; 38. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Luwuk Banggai; 39. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kendari; 40. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Baubau; 41. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Gorontalo; 42. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Tahuna; 43. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ternate; 44. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Sorong; 45. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Merauke; dan 46. Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jakarta.
Your Correction