Correct Article 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Klasifikasi unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
