Correct Article 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
Klasifikasi unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
b. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
c. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
