Correct Article 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) UPT BPPMHKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) UPT BPPMHKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction
