Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT BPPMHKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) UPT BPPMHKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Your Correction