Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPT BPPMHKP terdiri atas: a. unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan; dan b. unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Your Correction