Correct Article 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Current Text
UPT BPPMHKP terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan; dan
b. unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Your Correction
