Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang menerbitkan piagam pengukuhan Gabungan Kelompok sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) yang berisi informasi pokok mengenai nama gabungan Kelompok. (2) Format piagam pengukuhan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction