Correct Article 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Terhadap hasil penilaian Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok menentukan Kelas Kemampuan Kelompok yang dituangkan dalam berita acara penilaian.
(2) Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a. kelas pemula, untuk Kelompok yang memperoleh nilai ≤ 250;
b. kelas lanjut, untuk Kelompok yang memperoleh nilai > 250–500;
c. kelas madya, untuk Kelompok yang memperoleh nilai > 500–750; dan
d. kelas utama, untuk Kelompok yang memperoleh nilai > 750–1.000.
(3) Tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok menyampaikan hasil penilaian dan penentuan Kelas Kemampuan Kelompok kepada Kepala Pusat melalui Kepala UPT Penyuluhan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala desa/lurah setempat.
Your Correction
