Correct Article 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melakukan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok berdasarkan pemenuhan:
a. indikator umum; dan
b. indikator khusus.
(2) Indikator umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kemampuan merencanakan;
b. kemampuan mengorganisasikan;
c. kemampuan melaksanakan kegiatan;
d. kemampuan berinovasi, beradaptasi, dan kemandirian; dan
e. kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan.
(3) Indikator khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan karakteristik Kelompok bidang usaha atau Kelompok bidang pendukung usaha.
(4) Bobot penilaian Kelas Kemampuan Kelompok yaitu:
a. 60% (enam puluh persen) pemenuhan indikator umum; dan
b. 40% (empat puluh persen) pemenuhan indikator khusus.
(5) Indikator umum dan indikator khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
