Correct Article 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan mengusulkan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok kepada tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok setelah mendapatkan persetujuan dari pengurus Kelompok.
(2) Tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang terdiri atas:
a. Pusat;
b. UPT Penyuluhan;
c. Dinas;
d. Penyuluh Perikanan; dan
e. aparatur desa/kelurahan/kecamatan.
(3) Tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
