Correct Article 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Kelompok yang telah memperoleh asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi dari Penyuluh Perikanan harus dilakukan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok.
(2) Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal pertama kali dilakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi.
Your Correction
