Correct Article 48
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Setiap Gabungan Kelompok harus menyusun buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e yang berisi segala sesuatu yang terkait keadaan dan perkembangan Gabungan Kelompok.
(2) Buku administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai:
a. alat kontrol;
b. alat dokumentasi;
c. bahan pengambilan keputusan;
d. alat ukur kegiatan Gabungan Kelompok;
e. alat ukur pengembangan kelas Kelompok; dan
f. alat pemantauan dan evaluasi Gabungan Kelompok.
Your Correction
