Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibedakan untuk: a. kelompok yang bergerak di bidang usaha pada sektor kelautan dan perikanan; dan b. kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha pada sektor kelautan dan perikanan. (2) Buku administrasi untuk Kelompok yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. data anggota Kelompok; b. tamu Kelompok; c. kas Kelompok; d. produksi dan/atau pola tebar Kelompok; e. notula rapat dan/atau pertemuan Kelompok; f. rencana kegiatan Kelompok; g. rencana usaha Kelompok; h. rencana usaha bersama; i. agenda surat Kelompok; j. inventarisasi barang Kelompok; k. daftar hadir pertemuan Kelompok; l. tabungan dan/atau iuran Kelompok; dan m. pinjaman anggota Kelompok. (3) Buku administrasi untuk Kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. data anggota Kelompok; b. tamu Kelompok; c. notula rapat dan/atau pertemuan Kelompok; d. rencana kegiatan Kelompok; e. agenda surat Kelompok; f. inventarisasi barang Kelompok; g. daftar hadir pertemuan Kelompok; dan h. tabungan dan/atau iuran Kelompok. (4) Pedoman penyusunan buku administrasi ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction