Correct Article 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Setiap Kelompok harus menyusun buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e yang berisi segala sesuatu yang terkait keadaan dan perkembangan Kelompok.
(2) Buku administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai:
a. alat kontrol;
b. alat dokumentasi;
c. bahan pengambilan keputusan;
d. alat ukur kegiatan Kelompok;
e. alat ukur pengembangan kelas Kelompok; dan
f. alat pemantauan dan evaluasi Kelompok.
Your Correction
