Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Kelompok harus menyusun buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e yang berisi segala sesuatu yang terkait keadaan dan perkembangan Kelompok. (2) Buku administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. alat kontrol; b. alat dokumentasi; c. bahan pengambilan keputusan; d. alat ukur kegiatan Kelompok; e. alat ukur pengembangan kelas Kelompok; dan f. alat pemantauan dan evaluasi Kelompok.
Your Correction