Correct Article 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Setiap Kelompok harus menyusun profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d yang berisi informasi mengenai Kelompok.
(2) Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. sejarah pendirian Kelompok;
b. data dasar Kelompok;
c. kodifikasi atau nomor registrasi Kelompok;
d. struktur organisasi;
e. perkembangan usaha/kegiatan Kelompok;
f. dokumentasi; dan
g. penutup.
(3) Pedoman penyusunan profil ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
