Correct Article 46
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Setiap Gabungan Kelompok harus menyusun rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c yang terdiri atas:
a. rencana usaha Gabungan Kelompok; dan
b. rencana usaha bersama.
(2) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana usaha Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi penggabungan rencana kegiatan usaha anggota Gabungan Kelompok yang memuat:
a. biodata Gabungan Kelompok;
b. rencana kerja;
c. kebutuhan Gabungan Kelompok;
d. analisis usaha/kegiatan; dan
e. potensi usaha/kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan.
(4) Rencana usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi rencana kegiatan usaha yang dikelola secara bersama untuk satu jenis usaha yang memuat:
a. informasi umum usaha bersama Gabungan Kelompok;
b. rekapitulasi usaha/kegiatan Gabungan Kelompok;
c. rekapitulasi satuan, volume, dan nilai usaha; dan
d. jadwal waktu pemanfaatan.
Your Correction
