Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Gabungan Kelompok harus menyusun rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c yang terdiri atas: a. rencana usaha Gabungan Kelompok; dan b. rencana usaha bersama. (2) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana usaha Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi penggabungan rencana kegiatan usaha anggota Gabungan Kelompok yang memuat: a. biodata Gabungan Kelompok; b. rencana kerja; c. kebutuhan Gabungan Kelompok; d. analisis usaha/kegiatan; dan e. potensi usaha/kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan. (4) Rencana usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi rencana kegiatan usaha yang dikelola secara bersama untuk satu jenis usaha yang memuat: a. informasi umum usaha bersama Gabungan Kelompok; b. rekapitulasi usaha/kegiatan Gabungan Kelompok; c. rekapitulasi satuan, volume, dan nilai usaha; dan d. jadwal waktu pemanfaatan.
Your Correction