Correct Article 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Setiap Kelompok harus menyusun rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang terdiri atas:
a. rencana usaha Kelompok; dan
b. rencana usaha bersama.
(2) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana usaha Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi penggabungan rencana kegiatan usaha anggota Kelompok yang memuat:
a. biodata Kelompok;
b. rencana kerja;
c. kebutuhan Kelompok;
d. analisis usaha/kegiatan; dan
e. potensi usaha/kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan.
(4) Rencana usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi rencana kegiatan usaha yang dikelola secara bersama untuk satu jenis usaha yang memuat:
a. informasi umum usaha bersama Kelompok;
b. rekapitulasi usaha/kegiatan Kelompok;
c. rekapitulasi satuan, volume, dan nilai usaha; dan
d. jadwal waktu pemanfaatan.
Your Correction
