Correct Article 44
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pengurus Gabungan Kelompok berhak:
a. mengajukan pendapat, usulan, atau pertanyaan kepada anggota; dan
b. MEMUTUSKAN kebijaksanaan umum, keputusan, dan ketentuan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok.
(2) Pengurus Gabungan Kelompok berkewajiban:
a. menyusun dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok;
b. menyusun profil Gabungan Kelompok;
c. menyusun rencana usaha dan rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan Gabungan Kelompok;
d. melaksanakan rencana kerja yang telah disahkan oleh rapat anggota;
e. mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus;
dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan Gabungan Kelompok.
Your Correction
