Correct Article 39
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1) yaitu:
a. kepala desa/lurah, untuk Gabungan Kelompok yang dibentuk dalam satu desa/kelurahan yang sama;
b. camat, untuk Gabungan Kelompok yang dibentuk lintas desa/kelurahan dalam satu kecamatan yang sama; dan
c. Kepala Dinas, untuk Gabungan Kelompok yang dibentuk lintas kecamatan dalam satu kabupaten/kota yang sama.
Your Correction
