Correct Article 38
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Terhadap berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pejabat yang berwenang melakukan penetapan Gabungan Kelompok dengan menerbitkan surat pengesahan pembentukan Gabungan Kelompok.
(2) Format surat pengesahan pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
