Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dituangkan dalam berita acara pembentukan Gabungan Kelompok. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh perwakilan calon pengurus Gabungan Kelompok dan Penyuluh Perikanan sebagai mitra pendamping serta diketahui oleh pejabat yang berwenang. (3) Format berita acara pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction