Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan kegiatan penyuluhan yang diarahkan untuk penumbuhan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Penyuluh Perikanan melakukan persiapan pembentukan Gabungan Kelompok dengan tahapan: a. identifikasi Kelompok yang berpotensi ditingkatkan kemampuannya melalui pengumpulan data dan informasi; dan b. koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, aparatur desa/kelurahan, aparatur kecamatan, dan/atau aparatur Dinas setempat. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. klasifikasi Kelas Kemampuan Kelompok; b. tingkat pemahaman pengurus Kelompok mengenai Gabungan Kelompok; c. kondisi usaha yang dilakukan Kelompok; dan d. Kelompok yang belum tergabung ke dalam Gabungan Kelompok. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyampaikan penjelasan terkait: a. ruang lingkup, tujuan, dan manfaat penumbuhan Gabungan Kelompok; b. proses dan langkah-langkah penumbuhan Gabungan Kelompok; dan c. penyusunan rencana kerja dan cara kerja Gabungan Kelompok.
Your Correction