Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibentuk oleh Kelompok yang berada pada wilayah: a. desa/kelurahan yang sama; b. lintas desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan yang sama; atau c. lintas kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama.
Your Correction