Correct Article 31
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibentuk oleh Kelompok yang berada pada wilayah:
a. desa/kelurahan yang sama;
b. lintas desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan yang sama; atau
c. lintas kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama.
Your Correction
