Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan ketua bidang sesuai dengan kebutuhan Kelompok. (3) Susunan pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota Kelompok.
Your Correction