Correct Article 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Terhadap berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepala desa/lurah setempat melakukan penetapan Kelompok dengan menerbitkan surat pengesahan pembentukan Kelompok.
(2) Format surat pengesahan pembentukan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
