Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung yang telah memenuhi syarat dan mengumpulkan dokumen administrasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan validasi dalam rapat pembentukan kelompok. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kesepakatan seluruh anggota yang meliputi: a. nama Kelompok; b. jumlah anggota; dan c. kegiatan usaha.
Your Correction