Correct Article 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan menindaklanjuti upaya pembentukan Kelompok melalui sosialisasi penumbuhan Kelompok sesuai dengan hasil persiapan pembentukan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Sosialisasi penumbuhan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikutsertakan:
a. Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung setempat;
b. aparatur desa/kelurahan setempat; dan
c. tokoh masyarakat setempat.
Your Correction
