Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengorganisasian Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Penyuluh Perikanan melakukan persiapan pembentukan Kelompok dengan tahapan: a. identifikasi kondisi sumber daya manusia, kondisi sumber daya alam, dan kondisi sumber daya penunjang; b. menyiapkan pertemuan dengan calon sasaran Kelompok; c. menyiapkan dokumen perencanaan; dan d. menyampaikan informasi dan hasil pendampingan kepada pihak terkait. (2) Identifikasi kondisi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nama anggota calon Kelompok; b. usia; c. jenis kelamin; d. domisili; e. tingkat pendidikan; dan f. pelatihan yang pernah diikuti. (3) Identifikasi kondisi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. luas lahan potensial untuk perikanan dan luas lahan aktual yang baru dimanfaatkan; b. iklim; c. jenis tanah; d. topografi; e. penggunaan lahan; f. wilayah kegiatan administrasi; g. keadaan irigasi dan/atau sumber air; h. kualitas dan kuantitas air; i. tata guna lahan; j. produksi potensial yang dapat dicapai dan produksi aktual yang baru dicapai; dan k. data potensial penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan, serta data aktual penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan yang baru dimanfaatkan. (4) Identifikasi kondisi sumber daya penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kelembagaan keuangan; b. kelembagaan pendidikan; c. kelembagaan pelatihan; d. pasar; dan e. kelembagaan masyarakat. (5) Pertemuan dengan calon sasaran Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan pihak-pihak yang perlu dihadirkan dalam rapat, pertemuan, dan/atau sosialisasi pembentukan Kelompok. (6) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan jadwal pertemuan dan daftar hadir calon sasaran Kelompok. (7) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kepala desa/lurah; dan b. Kepala Dinas.
Your Correction