Correct Article 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pembentukan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil identifikasi Penyuluh Perikanan terkait potensi pembentukan Kelompok; atau
b. permintaan secara partisipatif dari Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung.
(2) Hasil identifikasi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dari pengorganisasian Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung melalui kegiatan penyuluhan.
(3) Permintaan secara partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai dengan kesepakatan bersama para calon anggota Kelompok yang ditindaklanjuti dengan permintaan pendampingan
kepada Penyuluh Perikanan untuk pembentukan Kelompok.
Your Correction
