Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus Kelompok untuk membentuk Gabungan Kelompok harus memenuhi syarat: a. kriteria Gabungan Kelompok; dan b. unsur pengikat. (2) Kriteria Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. berasal dari paling sedikit 3 (tiga) Kelompok dalam satu desa/kelurahan/kecamatan atau kawasan potensi kelautan dan/atau perikanan; b. memiliki calon ketua Gabungan Kelompok yang telah disepakati dari dan oleh seluruh anggota; c. memiliki pembagian tugas dan tanggung jawab anggota sesuai dengan kesepakatan bersama; d. memiliki pencatatan administrasi dan keuangan yang baik; e. memiliki usaha/kegiatan yang sama atau saling melengkapi secara komersial pada sektor kelautan dan perikanan; f. Kelompok yang menjadi anggota paling singkat telah berusia 1 (satu) tahun; g. paling sedikit 1 (satu) Kelompok yang menjadi anggota telah memiliki Kelas Kemampuan Kelompok paling rendah kelas lanjut; h. bersifat mandiri; dan i. memiliki dukungan penuh dari seluruh anggota Kelompok yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis. (3) Unsur pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki tujuan untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha; b. memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha; c. mempunyai tujuan, minat, dan kepentingan yang sama dalam bidang kegiatan usaha; d. memiliki unit usaha yang berkembang sesuai permintaan pasar dan kebutuhan anggotanya; e. memiliki pengembangan komoditas produk yang menjadi unggulan pada kawasan tersebut; f. memiliki pengurus dan pengelola unit usaha yang jujur dan berdedikasi tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan melalui usaha sektor kelautan dan perikanan; g. memiliki kegiatan pengembangan usaha melalui kerja sama kemitraan yang meningkatkan posisi tawar usaha mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir; dan h. memberikan manfaat yang besar bagi Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung di sekitar lokasi usaha dengna memberikan kemudahan dalam memperoleh sarana dan prasarana produksi, modal, informasi teknologi, dan pemasaran.
Your Correction