Correct Article 58
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pengembangan kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diarahkan untuk menjadikan Kelompok atau Gabungan Kelompok bertransformasi menjadi Kelompok berbadan hukum, koperasi, atau korporasi sektor kelautan dan perikanan.
(2) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Kelompok yang semula tidak berbadan hukum menjadi Kelompok berbadan hukum, koperasi, atau korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
