Correct Article 57
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pengembangan kelembagaan usaha dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Kelompok atau Gabungan Kelompok menjadi lebih efektif, efisien, dan berdaya saing secara nasional maupun internasional.
Your Correction
