Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap hasil penilaian Kelas Kemampuan Kelompok, tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok menentukan Kelas Kemampuan Kelompok yang dituangkan dalam berita acara penilaian. (2) Tim penilai menyampaikan rekomendasi peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok kepada pejabat yang berwenang berdasarkan hasil penilaian dan penentuan kelas Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Kepala Pusat dan Kepala UPT Penyuluhan sesuai dengan kewenangannya. (4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. kepala desa/lurah, dalam hal hasil penilaian merekomendasikan Kelompok tetap pada kelas pemula dengan terdapat peningkatan nilai pemenuhan indikator; b. camat, dalam hal hasil penilaian merekomendasikan Kelompok ditingkatkan kelasnya menjadi kelas lanjut sesuai nilai pemenuhan indikator; c. Kepala Dinas, dalam hal hasil penilaian merekomendasikan Kelompok ditingkatkan kelasnya menjadi kelas madya sesuai nilai pemenuhan indikator; dan d. Kepala Pusat, dalam hal hasil penilaian merekomendasikan Kelompok ditingkatkan kelasnya menjadi kelas utama sesuai nilai pemenuhan indikator. (5) Format berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekomendasi peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction