Correct Article 54
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan mengusulkan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok setelah mendapatkan persetujuan dari pengurus Kelompok.
(2) Ketentuan mengenai tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok, indikator penilaian, bobot penilaian Kelas Kemampuan Kelompok dan klasifikasinya, serta format piagam pengukuhan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok.
Your Correction
