Correct Article 53
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Kelompok yang telah memperoleh piagam pengukuhan dari kepala desa/lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat diusulkan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok.
(2) Pengusulan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Penyuluh Perikanan menilai telah terdapat peningkatan atas pemenuhan indikator penilaian Kelas Kemampuan Kelompok yang bersangkutan.
(3) Pengusulan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengukuhan Kelompok.
Your Correction
