Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dilakukan dengan upaya untuk: a. meningkatkan Kelas Kemampuan Kelompok; dan b. mengembangkan Kelompok untuk menjadi gabungan Kelompok, koperasi, dan/atau korporasi.
Your Correction