Correct Article 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi;
b. unit usaha produksi;
c. unit usaha pengolahan;
d. unit usaha pemasaran; dan
e. unit usaha keuangan mikro dan kecil.
(2) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Gabungan Kelompok menjadi tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana produksi.
(3) Tempat pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. penyediaan benih dan induk bersertifikat;
b. penyediaan pakan;
c. penyediaan pupuk;
d. penyediaan obat; dan
e. penyediaan peralatan/mesin perikanan.
(4) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Gabungan Kelompok menjadi unit yang mampu menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas serta stabilitas harga.
(5) Menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas serta stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan:
a. memproduksi komoditas untuk pemenuhan kebutuhan anggota; dan
b. memproduksi komoditas untuk pemenuhan kebutuhan pasar.
(6) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan Gabungan Kelompok menjadi unit yang mampu meningkatkan nilai tambah produk.
(7) Meningkatkan nilai tambah produk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan:
a. pemberian layanan penggunaan peralatan/mesin perikanan; dan
b. pemberian layanan pemanfaatan teknologi pengolahan hasil produksi dalam pengolahan, sortasi, dan pengepakan.
(8) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Gabungan Kelompok menjadi unit yang mampu meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi anggotanya.
(9) Meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan:
a. pemberian layanan pemasaran hasil perikanan;
b. pengembangan jejaring dan kemitraan; dan
c. penyediaan informasi harga komoditas.
(10) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha keuangan mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Gabungan Kelompok menjadi unit yang mampu memberikan pelayanan permodalan bagi anggotanya.
(11) Pelayanan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dengan:
a. permodalan yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam serta sisa hasil usaha; dan
b. permodalan yang berasal dari perolehan kredit perbankan, mitra usaha, dan/atau bantuan pemerintah dan swasta.
Your Correction
