Correct Article 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. kelas belajar;
b. wadah kerja sama;
c. unit produktivitas dan skala usaha;
d. jaringan kemitraan; dan
e. kemandirian usaha.
(2) Kelompok sebagai kelas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kelompok menjadi media interaksi belajar antara anggotanya melalui proses interaksi edukatif dan adopsi inovasi untuk mengembangkan usaha di sektor kelautan dan perikanan.
(3) Proses interaksi edukatif dan adopsi inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. pertukaran pengalaman;
b. diskusi; dan/atau
c. pelatihan bersama.
(4) Kelompok sebagai wadah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kelompok menjadi tempat untuk mempererat kerja sama antara anggotanya untuk mencapai tujuan bersama yang berkelanjutan.
(5) Tempat untuk mempererat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan:
a. fasilitasi kolaborasi antaranggota dalam pengembangan usaha;
b. fasilitasi dan optimalisasi sumber daya; dan
c. fasilitasi penyelesaian masalah bersama.
(6) Kelompok sebagai unit produktivitas dan skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan Kelompok menjadi unit skala ekonomis usaha dan non-ekonomis yang mampu memberikan
keuntungan lebih besar kepada para anggotanya untuk mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan daya saing yang lebih tinggi.
(7) Unit skala ekonomis usaha dan non-ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan:
a. koordinasi peningkatan efisiensi pengelolaan sumber daya;
b. koordinasi peningkatan hasil produksi anggota melalui kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan penerapan praktik terbaik; dan
c. koordinasi peningkatan penerapan teknologi dan manajemen usaha.
(8) Kelompok sebagai jaringan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kelompok menjadi wadah fasilitasi perluasan akses terhadap sumber daya, informasi, dan pasar di sektor kelautan dan perikanan.
(9) Wadah fasilitasi perluasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan:
a. kerja sama antar-Kelompok atau mitra terkait; dan
b. menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan pemerintah, swasta, dan organisasi nonpemerintah.
(10) Kelompok sebagai kemandirian usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Kelompok menjadikan para anggotanya mampu mengembangkan dan mengelola usaha secara mandiri.
(11) Mampu mengembangkan dan mengelola usaha secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dilakukan dengan:
a. peningkatkan strategi daya saing;
b. penyusunan strategi pengurangan ketergantungan; dan
c. peningkatan strategi kesejahteraan berkelanjutan.
Your Correction
