Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa pembentukan: a. Kelompok; dan b. Gabungan Kelompok. (2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk sebagai wadah kebersamaan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung dalam rangka peningkatan kemandirian usaha dan/atau kegiatan yang mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. (3) Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk sebagai penghubung Kelompok dengan pemerintah, swasta, dan stakeholder lainnya serta penyeimbang posisi tawar Kelompok.
Your Correction